PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) mendapat izin pendirian dan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Juli 2014 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-91/D.05/2014 Tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa.
BCA Life adalah satu-satunya anak usaha Grup BCA yang memberikan layanan asuransi jiwa kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saham BCA Life dimiliki oleh PT Bank Central Asia, Tbk. (BCA) dan individu.