PT Phillip Asset Management adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Phillip Asset Management No. 57 tanggal 29 November 2011 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-01685.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002647.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 8807 Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 19 April 2013.
PT Phillip Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-09/D.04/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Phillip Asset Management tanggal 12 Maret 2014.